Sistem Manajemen Pelaporan Pelanggaran bertujuan untuk menciptakan lingkungan kerja yang nyaman, dengan mengelola pengaduan atau pengungkapan kejadian yang dapat menimbulkan kerugian finansial dan non-finansial, termasuk penurunan citra Perseroan.
Sistem ini dirancang untuk memastikan bahwa setiap pelanggaran yang ditemukan di Perseroan, baik yang bersifat eksternal maupun internal, dapat segera ditindaklanjuti tanpa mengganggu stabilitas bisnis yang sedang berjalan, tanpa mempengaruhi citra dan reputasi Perseroan, serta menciptakan iklim keterbukaan bagi seluruh sumber daya yang ada. Semua permasalahan dan pelanggaran ditindaklanjuti dengan tetap memastikan bahwa pelapor, baik pribadi maupun perusahaan, dapat dilindungi sesuai dengan komitmen Perseroan untuk menjunjung tinggi etika, moral dan hukum.
Penjelasan mengenai hak-hak yang melekat pada Pelapor dapat dijelaskan secara lebih rinci sebagai berikut:
Hak untuk mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan atau ancaman kekerasan baik secara fisik maupun psikis dalam bentuk pengamanan dan pengawalan, termasuk namun tidak terbatas pada hak untuk dijaga kerahasiaan identitasnya baik oleh terlapor, maupun orang lain yang tidak memiliki hak asasi untuk mengetahui identitasnya.
Hak untuk mendapatkan akses terhadap prosedural penanganan laporan/pengaduan berupa informasi perkembangan kasus yang dilaporkan, akses untuk membuat laporan dugaan tindak pidana suap secara murah, mudah, dan cepat dari pelaksana Sistem Manajemen Anti Penyuapan.
Hak untuk tidak dituntut secara hukum atas laporan atau pengaduan yang dilakukan berarti hak untuk dilindungi dari tindakan pembalasan oleh terlapor dan/atau pihak terafiliasi lainnya baik secara hukum perdata, maupun hukum pidana yang berlaku di lingkungan perusahaan pada khususnya dan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia pada umumnya.
Hak atas bantuan medis, psikologis dan psikososial adalah hak untuk mendapatkan rehabilitasi dari perusahaan apabila terjadi tindak kekerasan yang dilakukan oleh terlapor atau pihak terafiliasi lainnya dalam bentuk rehabilitasi medis, rehabilitasi psikologis dan rehabilitasi psikososial.
Hak atas fasilitas kompensasi adalah hak dalam bentuk hadiah dan/atau jasa dalam hal pelaporan yang dilakukan oleh Pelapor mampu membongkar tindak pidana penyuapan di dalam perusahaan dan berujung pada penyelamatan kelangsungan dan keberlangsungan usaha perusahaan.