Rangkaian penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan diawali dengan pelatihan Awareness ISO 37001:2016, penyusunan target SMAP dan Risk Register.
Dengan dilaksanakannya sosialisasi dan pelatihan tersebut, setiap insan PT UCI dapat mengetahui dan memahami kebijakan anti korupsi yang berlaku di Perusahaan, serta berkomitmen untuk menerapkan SMAP dengan berpedoman pada 4 No, yaitu
1. No Bribery (tidak melakukan penyuapan dan pemerasan)
2. No Kickback (tidak ada komisi, ucapan terima kasih dalam bentuk uang tunai atau bentuk lainnya)
3. No Gift (tidak menerima hadiah atau gratifikasi yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan)
4. No Luxurious Hospitality (tidak mengadakan/menerima jamuan yang berlebihan).